
SORONG – Kasus tragis yang merenggut dua nyawa di Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, memasuki babak baru.
Empat warga berinisial GY, YY, MY dan EY resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua Barat Daya dalam dugaan pembunuhan berencana hingga pengeroyokan yang berujung maut.
Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026. Peristiwa berdarah tersebut sebelumnya menggegerkan warga setempat dan memicu perhatian luas.
Yang menarik, perjalanan kasus ini diwarnai proses penyerahan diri yang tidak biasa. Keempat tersangka memilih datang sendiri ke pihak berwajib tanpa penangkapan paksa. Di balik langkah tersebut, terdapat pendekatan persuasif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian hingga tokoh-tokoh penting daerah.

Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengungkapkan, proses tersebut berlangsung kondusif berkat sinergi lintas pihak.
“Ada keterlibatan Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD, serta tokoh masyarakat. Ini menjadi kunci sehingga para tersangka bersedia menyerahkan diri secara sukarela,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Setelah menyerahkan diri, keempat tersangka langsung digiring ke Rutan Polres Sorong pada Sabtu, 4 April 2026 oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw. Tak hanya itu, seorang saksi berinisial KW juga turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.
Meski datang tanpa paksaan, hukum tetap ditegakkan tanpa kompromi. Penyidik memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional, dengan penahanan sebagai langkah untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang menghilangkan dua nyawa.
Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf menegaskan, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Yakni primair pasal 459 dan/atau pasal 469 ayat (2) dan ayat (1), serta subsidair pasal 262 ayat (4), ayat (3), ayat (2), ayat (1), juncto pasal 466 ayat (3), ayat (2), ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap secara terang kronologi dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Kasus ini tak hanya menjadi perhatian penegak hukum, tetapi juga menyisakan duka mendalam sekaligus peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Di balik proses hukum yang berjalan, harapan akan keadilan bagi para korban kini berada di tangan aparat penegak hukum.













