Berita  

Tolak Disebut Tunggakan Rp 1,5 Miliar, Kuasa Hukum: “Belum Ada Putusan, Itu Bukan Utang!”

SORONG – Polemik gugatan dugaan pembayaran jasa hukum senilai Rp 1,5 miliar kembali memanas. Kuasa hukum tergugat, Urbanus Mamu, SH, MH dan Loury Da Costa, SH menegaskan, penyebutan “tunggakan” dalam perkara tersebut merupakan pernyataan yang keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut mereka, istilah tunggakan memiliki makna hukum yang jelas, yakni kewajiban pembayaran yang sudah pasti dan harus dipenuhi. Sementara dalam perkara yang sedang bergulir, status tersebut belum dapat disematkan karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tidak tepat jika disebut tunggakan. Tunggakan itu artinya kewajiban yang sudah pasti. Dalam perkara ini, belum ada putusan pengadilan, sehingga belum bisa dikatakan sebagai utang atau kewajiban yang harus dibayar,” tegas kuasa hukum tergugat, melalui keterangan pers yang diterima media ini, Rabu (1/4/2026).

Dalam sidang yang berlangsung sebelumnya, katanya, upaya mediasi antara para pihak juga dipastikan gagal. Kuasa hukum tergugat secara tegas menolak mediasi dan memilih agar perkara ini dilanjutkan ke pokok persidangan.

Katanya, langkah tersebut diambil agar seluruh fakta dan dalil yang diajukan dapat diuji secara terbuka di pengadilan, hingga nantinya majelis hakim memberikan putusan yang jelas dan berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingin persoalan ini masuk ke pokok perkara, supaya semuanya terang benderang. Dari putusan pengadilan nanti akan terlihat secara gamblang apakah tuduhan dari penggugat itu benar atau tidak,” ujar mereka.

Terkait adanya pernyataan dari pihak penggugat yang menyebut akan membuka “aib” dalam persidangan, kuasa hukum tergugat menilai hal tersebut tidak tepat untuk disampaikan di ruang publik.

Mereka menekankan, proses pembuktian dalam perkara perdata memiliki mekanisme yang jelas dan diatur dalam hukum acara. Karena itu, seluruh pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ruang pembuktian itu ada di dalam persidangan, bukan diluar. Sebagai advokat, kita terikat pada kode etik, sehingga sebaiknya fokus pada proses hukum, bukan berkoar-koar di luar pengadilan,” tegasnya.

Perkara inipun dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan pokok, di mana masing-masing pihak akan menghadirkan bukti dan argumen hukum untuk memperkuat posisinya di hadapan majelis hakim. (*)

Editor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *