Berita  

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Bongkar Produksi Cap Tikus di Katapop, Satu Tersangka Diamankan

SORONG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sorong Kota melalui Tim Brasko berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di wilayah Katapop, Kabupaten Sorong, Rabu (25/02/2026).

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan mengatakan, dalam operasi tersebut polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial KB (43), warga Sisipan Makotiamsa, Katapop, beserta puluhan liter miras siap edar dan sejumlah peralatan produksi.

“Tersangka ditangkap di lokasi yang diduga kuat sebagai tempat penyulingan miras ilegal sekitar pukul 16.30 WIT tanpa perlawanan,” ujar Kapolresta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan razia yang dilakukan Tim Brasko pada Selasa malam (24/02/2026). Saat itu, petugas mengamankan barang bukti miras dari seorang target operasi (TO) yang mengaku memperoleh pasokan dari wilayah Katapop.

Menindaklanjuti informasi tersebut, katanya, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pemetaan dan menyusun strategi pada Rabu siang, aparat kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi penyulingan dan berhasil meringkus tersangka.

Dari lokasi produksi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyulingan miras secara ilegal, antara lain:
1. 70 liter minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam dua galon warna biru
2. Satu galon berisi air buah aren sebagai bahan baku
3. Peralatan produksi berupa selang, pipa penyulingan plastik, kayu bakar, serta jerigen tambahan
4. Satu botol berisi minyak tanah

Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan miras secara ilegal di wilayah Sorong dan sekitarnya.

Lanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIT, tersangka KB bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik telah membuat laporan resmi, melakukan interogasi awal, serta melaksanakan gelar perkara guna memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran miras lain yang terkait dengan tersangka, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *