Berita  

5 Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam DPR Papua Barat Daya Ditetapkan, Kerugian Negara Rp 700 Juta

Sorong — Polresta Sorong Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan seragam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun Polda Papua Barat Daya, Selasa (30/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya Iwan Manurung mengungkapkan, lima tersangka tersebut terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang dari pihak rekanan kontraktor.

“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga ASN dan dua rekanan kontraktor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini mereka langsung menjalani pemeriksaan,” ujar Iwan Manurung.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta dari total anggaran pengadaan yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Adapun proyek pengadaan seragam anggota DPRPBD tersebut dimenangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai kontrak sebesar Rp999 juta.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut.

Meski penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Sorong Kota, Iwan menegaskan bahwa proses penyidikan tetap mendapatkan asistensi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tetap memberikan asistensi agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *