
SORONG – Polemik dugaan tunggakan jasa hukum senilai Rp 1,5 miliar menyeret nama Septinus Lobat ke ranah hukum. Orang nomor satu di Kota Sorong itu resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sorong oleh empat pengacara yang pernah menjadi kuasa hukumnya.
Keempat penggugat yakni Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmilah Tuasikal dan Elimelek Kaiway. Mereka sebelumnya mendampingi Septinus Lobat bersama Anshar Karim dalam perkara di Mahkamah Konstitusi pada awal 2025.
Kuasa hukum para penggugat Siti Zakiah Zakaria menegaskan, gugatan ini diajukan setelah dua kali somasi tidak mendapat tanggapan.

“Upaya kekeluargaan sudah kami tempuh, namun tidak diindahkan,” ujarnya saat ditemui di pengadilan, Rabu (1/4/2026).
Menurut pihak penggugat, perkara bermula dari kesepakatan tertulis pada Januari 2025 terkait honorarium penanganan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, disepakati nilai fee sebesar Rp 1 miliar ditambah biaya operasional Rp 500 juta, sehingga total mencapai Rp 1,5 miliar.
Kemudian Hadi Tuasikal mengungkapkan, komitmen pembayaran tersebut dibuat saat Septinus Lobat masih berstatus calon Wali Kota. Ia mengklaim tim pengacara bahkan menggunakan dana pribadi selama proses persidangan di Jakarta.
“Beliau sempat datang pagi-pagi membawa Rp 50 juta untuk biaya hotel. Tapi untuk honorarium, dijanjikan setelah dilantik,” ungkapnya.
Namun, upaya mediasi yang telah berlangsung empat kali di Pengadilan Negeri Sorong berakhir buntu. Pihak Septinus Lobat menyatakan menolak berdamai, sehingga perkara kini berlanjut ke tahap persidangan pokok.

Tak hanya soal fee, Hadi juga melontarkan pernyataan keras. Ia mengancam akan membuka dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan jika perkara ini tidak diselesaikan.
“Kalau tidak ada itikad baik, semua akan kami buka di persidangan. Ini bukan sekadar uang, tapi soal komitmen pejabat publik,” tegasnya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya Urbanus Mamu, pihak Septinus Lobat memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Bapak Wali menunggu putusan pengadilan. Semua akan dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan segera digelar dengan agenda pembacaan gugatan, menandai babak baru sengketa yang kini menjadi sorotan publik di Kota Sorong.













