Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan komitmen, memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Hal ini dibuktikan dengan dimusnahkannya barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu, bertempat di halaman Mapolresta Sorong Kota, Selasa (5/8/2025).
“Ganja yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3,4 kilogram dan sabu seberat 7 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Saya harap rekan-rekan ikut mengawasi, supaya apa yang kami lakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menyatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara sebelumnya.
“Kalau yang dimusnahkan ini perkara sebelumnya, tersangkanya tiga orang,” bebernya.