Berita  

Kuasa Hukum Hotel Vega Sorong Ungkap Utang KPU Kota Sorong Capai Rp 2,7 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong memiliki utang di Vega Prime Hotel Sorong mencapai Rp 2,7 miliar.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Vega Prime Hotel Sorong Jefri Lambiombir, menyusul dipasangnya papan plang peringatan oleh KPK Republik Indonesia bersama Pemerintah Kota Sorong, akibat adanya tunggakan pajak sebesar Rp 1.901.903.663.

“Kami akui memang Vega Hotel menunggak pajak sebesar Rp 1,9 miliar,” ujar Jefri saat ditemui awak media di Hotel Vega Sorong, Selasa (29/7/2025).

Diakuinya, ada beberapa faktor yang menyebabkan Hotel Vega belum bisa melunasi tunggakan pajak. Salah satunya karena ada beberapa instansi yang belum membayar utang kepada pihak Hotel Vega Sorong.

“Ada beberapa instansi yang belum membayar utang kepada kami (Hotel Vega Sorong). Yang terbesar memiliki utang itu KPU Kota Sorong, sebesar Rp 2.761.385.402,” rincinya.

Jefri juga menyampaikan, membayar pajak adalah kewajiban. Namun dalam hal ini bukannya pihak Hotel Vega tidak mau membayar, tapi karena ada faktor yaitu tunggakan orang yang berhutang.

“Itu yang jujur saja membuat kami kewalahan membayar pajak. Kalau KPU Kota Sorong dan beberapa instansi lainnya bayar tunggakan utangnya, itu kami bisa membayar pajak kepada pemerintah kota sorong,” tegasnya.

Selain adanya tunggakan utang dari beberapa instansi, Kuasa Hukum Hotel Vega Sorong juga mengatakan karena adanya efisiensi dari pemerintah pusat yang berdampak pada pemasukan hotel.

“Biasanya hotel digunakan oleh pemerintah daerah dan BUMN untuk aktivitas event dan agenda rapat. Tapi sejak adanya efisiensi, mulai awal tahun ini hotel sepi sekali,” imbuh Jefri.

Meskipun demikian, kata Jefri, pihak Management Vega Hotel Sorong berupaya melakukan pembayaran tunggakan pajak secara cicil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *