Berita  

Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penutupan Tambang Nikel di Pulau Kawei

Masyarakat adat Suku Kawey dengan tegas meminta, negara harus bertanggung jawab atas rencana pencabutan izin tambang nikel di Pulau Kawei, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pernyataan tersebut disampaikan masyarakat adat dari empat marga pemilik hak ulayat yakni marga Ayelo, Daat, Ayei dan Arempele, menyusul diumumkannya rencana pencabutan izin 4 perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, oleh Pemerintah Pusat.

“Negara harus tanggung jawab kalau perusahaan kami ditutup. Kehadiran tambang telah membuka peluang ekonomi bagi masyarakat adat, tidak seperti sektor pariwisata konservasi yang selama ini tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal,” tegas salah satu tokoh adat Luther Ayelo, Selasa (10/6/2025).

Sehubungan dengan diumumkannya rencana pencabutan izin 4 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, masyarakat adat Kawei mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan rencana pencabutan izin tambang.

“Kami minta Pemerintah Pusat pertimbangkan lagi dampak sosial dan ekonomi bagi ratusan pekerja lokal yang menggantungkan hidup dari operasional tambang,” harapnya.

Ditambahkan Luther, perjuangan ini bukan soal menolak konservasi. Tetapi bagaimana mempertahankan hak kelola atas tanah adat dan akses terhadap sumber penghidupan yang sah.

Dalam aksi pemalangan ini, masyarakat adat Suku Kawei menegaskan tidak akan membuka akses wisata di Pulau Wayag sebelum ada kejelasan dan jaminan dari negara terkait nasib tambang nikel di wilayah adat mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *