Berita  

Dugaan Korupsi di Setda Kabupaten Sorong Capai Rp 18 Miliar, Kejati Papua Barat Sita HP dan Dokumen

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, sekitar pukul 08.42 WIT, Selasa (3/6/2025).

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pejabat di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong.

“Kami melakukan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023, di Kantor Setda Kabupaten Sorong,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Kota Sorong, Selasa (3/6/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas saat memberikan keterangan pers, foto: Istimewa

Dibeberikan Abun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara sekitar Rp 18 miliar, dari total anggaran Rp 111,22 miliar.

“Tim Pidsus Kejati Papua Barat telah mengamankan satu kontener yang berisikan 11 unit handphone milik para Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di Setda Kabupaten Sorong,” bebernya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak kurang lebih 20 saksi mulai dari para Kasubbag, staf termasuk Sekretaris Daerah.

“Selain sita handphone, kami juga sudah tranfer sejumlah data di laptop milik pegawai terkait di Setda Kabupaten Sorong. Kami juga menyita satu kontener berisi dokumen di Setda Kabupaten Sorong,” katanya.

Saat ini, status dari kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan berkembang termasuk tambahan saksi dari pihak teknik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *