Polresta Sorong Kota melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,5 kilogram yang berasal dari Jayapura, bertempat di halaman Mapolresta Sorong Kota, Selasa (25/3/2025).
Pemusnahan ganja dengan cara dibakar ini, dilakukan langsung Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kabag Ops Polresta Sorong Kota Kompol Indra, Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.
“Total narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hari ini sebanyak enam koma lima kilogram,” ungkap Kapolresta Sorong Kota.
Dijelaskan Happy, total 6,5 kg ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 3 laporan polisi.
Dimana untuk LP yang pertama dengan tersangka inisial MS (27) ditangkap di Jalan Sanau Singkarak, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, pada Minggu (19/1/2025).
“Barang bukti yang diamankan dari MS yaitu tujuh puluh lima bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ganja seberat satu setengah kilogram, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah handphone dan uang tunai lima juta rupiah,” beber Happy.
Kemudian laporan polisi selanjutnya, kata Happy, dengan tersangka inisial AM dan LS yang ditamgkap di Areal Kedatangan Bandara DEO Sorong.
Dari tangan keduanya, barang bukti yang diamankan adalah 300 bungkus plastik besar warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4,6 kg.
Lanjut Kapolresta, laporan polisi ketiga dengan tersangka inisial MT yang ditangkap di Jalan Janis Perumahan Aqua Nomor 9, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu empat bungkus plastik berisikan narkoba jenis ganja yang beratnya dua puluh tujuh gram,” imbuhnya.
Ditambahkan Kapolresta Sorong Kota, untuk tersangka MS, AM dan LS masing-masing dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman adalah pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk tersangka MT, dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Ini merupakan komitmen kita sebagai penegak hukum, bahwa kita tidak main-main dalam memberantas narkoba yang memang sudah sangat meresahkan,” tegas Kapolresta Sorong Kota.
Menurut Happy, pihaknya tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba jenis apapun khususnya yang beredar di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
“Kita juga berkomitmen dengan penegak hukum yang lain dalam hal ini kejaksaan dan juga pengadilan. Tentunya kami juga membutuhkan dukungan daripada tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Sorong,” harap Happy.
Dalam pemberantasan narkoba, katanya, akan dilakukan secara komprehensif, kerjasama dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.