Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia para pengelola lembaga kesejahteraan sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Daya menggelar Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (LKS) Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Provinsi di Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, yang berlangsung di Kyriad Hotel, Kota Sorong, Selasa (10/12/2024).
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua Barat Daya George Yarangga mengatakan, masalah sosial memiliki arti cukup luas. Antara lain kemiskinan, pengangguran, disabilitas, pergaulan bebas dan lain sebagainya.
“Dengan sederet tanggung jawab itu, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memiliki tanggung jawab dalam menjalankan program pembinaan kelembagaan kesejahteraan sosial, di berbagai lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), sambungnya, adalah lembaga sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
“Saat ini pemerintah Provinsi Papua Barat Daya merancang dan mengambil langkah, untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Kita bersyukur bahwa pemerintah semakin memperkuat upaya bersama masyarakat dalam mengatasi berbagai tantangan di bidang kesejahteraan sosial,” tegas Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang.
George berharap, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Sosial PPPA PBD dapat terus memberikan perhatian dan dukungan, bagi pelaksanaan dan pengembangan program kesejahteraan sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Daya Beatriks Msiren menyatakan, Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi atau perkumpulan sosial yang dibentuk masyarakat, untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
” Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan pendampingan, bimbingan evaluasi dan akreditasi bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial. Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas lembaga sosial dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” tegas Beatriks.
Kadis Sosial PPPA PBD juga menyampaikan, pentingnya bagi semua lembaga atau panti sosial untuk terdaftar di Dinas Sosial. Pendaftaran ini, katanya, bertujuan untuk memudahkan Dinas Sosial dalam memfasilitasi lembaga sosial dalam mendapatkan bantuan atau hibah yang diperlukan.
“Dengan terdaftar, lembaga sosial dapat memperoleh akses yang Iebih mudah terhadap program-program bantuan dan dukungan dari pemerintah. Selain itu , lembaga sosial juga dapat Iebih mudah mendapatkan informasi terkait program-program bantuan, serta mendapatkan pendampingan dan bimbingan dari Dinas Sosial,” imbuhnya.
Menurut Beatriks, lembaga sosial juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Kegiatan peningkatan SDM ini diharapkan dapat memberikan manfaat, bagi lembaga sosial dan panti sosial di Provinsi Papua Barat Daya. Melalui pemahaman yang Iebih baik tentang regulasi, tantangan dan pengelolaan lembaga, diharapkan lembaga sosial dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan Iebih efektif dan efisien dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” harapnya.
Peserta dari kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (LKS) Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Provinsi di Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 terdiri dari, yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial dari Kabupaten Sorong sebanyak 10 lembaga, yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial dari Kota Sorong sebanyak 16 Lembaga , dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Pusdiklat Bangprof Kementrian Sosial RI, Tim Balai Besar Diktat Kesejahteraan Sosial dari Jayapura dan narasumber dari Dinas Sosial, PPPA Papua Barat Daya.