Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024, bertempat di Hotel Vega Sorong, Senin (30/9/2024).
Pantauan BalleoNews, dalam rakor yang dihadiri 5 calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya yakni Petrus Kasihiew, Lukman Wugaje, Ibrahim Wugaje, Ahmad Nausrau dan Sirajudin Bauw beserta perwakilan partai pendukung dan pengusung, serta tim LO, telah disepakati tanggal dan lokasi kampanye terbuka pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Berikut jadwal kampanye terbuka pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya:
1. Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiew (ARUS)
– Kampanye pertama tanggal 11 November 2024 bertempat di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong
– Kampanye kedua akan dilaksanakan di Lapangan Trinati, Kabupaten Sorong Selatan
2. Gabriel Assem – Lukman Wugaje (GAUL)
– Kampanye pertama tanggal 13 November 2024 bertempat di Stadion Wombik, Kota Sorong
– Kampanye kedua akan dilaksanakan di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong
3. Elisa Kambu – Ahmad Nausrau (ESA)
– Kampanye pertama tanggal 4 November 2024 bertempat di Pantai WTC, Kabupaten Raja Ampat
– Kampanye kedua akan dilaksanakan di Stadion Wombik, Kota Sorong
4. Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN)
– Kampanye pertama tanggal 9 November 2024 bertempat di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong
– Kampanye kedua akan dilaksanakan di Lapangan Trinati, Kabupaten Sorong Selatan
5. Bernard Sagrim – Samsudin Bauw (BERSINAR)
– Kampanye pertama tanggal 6 November 2024 bertempat di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong
– Kampanye kedua akan dilaksanakan di Lapangan LA Ayamaru, Kabupaten Maybrat
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, dalam rakor hari ini pihaknya mengundang 5 pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya dan juga tim pemenangannya bersama dengan Bawaslu, Polda Papua Barat Daya dan juga Danrem 181/PVT.
“Rapat ini dalam rangka kita sama-sama menyepakati pelaksanaan kampanye,” ungkap Ketua KPU PBD usai memimpin Rapat Koordinasi.
Dijelaskan Andarias, pelaksanaan kampanye berujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana dalam PKPU tersebut mengatur tentang metode kampanye yang akan dilakukan oleh peserta pemilu.
Beberapa metode kampanye, sambungnya, seperti debat publik atau debat kandidat yang akan dilakukan sebanyak 3 kali yakni tanggal 16 Oktober, 30 Oktober dan 20 November 2024. Dimana debat kandidat akan dilaksanakan di Jakarta sebanyak 1 kali dan di Sorong sebanyak 2 kali.
Lebih lanjut disampaikan Andarias, dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 juga mengatur terkait bahan kampanye meliput jumlah dan spesifikasi yang ditentukan. Kemudian zonasi, alat pemasangan, alat peraga kampanye dan juga rapat-rapat umum atau rapat terbatas lainnya.
“Itu beberapa metode kampanye yang telah disepakati dan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya. Harapan kami peserta pemilu dan juga partai pengusung serta pendukung, mari kita sama-sama taat azas dan mengacu pada jadwal dan juga ketentuan yang sudah ditentukan,” harapnya.
Menurut Andarias, dalam setiap tahapan Pemilukada terutama tahapan kampanye, semua prosesnya akan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan tindakan.
“Oleh karena itu, saya berharap mari kita semua taat azas. Sehingga pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan kurang lebih dua bulan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, serta bisa dapat meminimalisir berbagai potensi pelanggaran pemilu yang akan terjadi kedepan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, kata Ketua KPU PBD, Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi baru dan dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur merupakan yang pertama kali.
“Saya mengajak kita semua menjaga stabilitas keamanan. Kepada semua peserta pemilu, partai pendukung, pengusung dan juga tim sukses agar ketentuan, prosedur dan aturan yang ada tolong dipatuhi,” imbuhnya.
Ditambahkannya, sesuai kesepakatan bersama, dalam kampanye terbuka akan dilakukan di 5 Kabupaten dan 1 Kota. Untuk Kota Sorong, kampanye terbuka akan dilaksanakan di Stadion Wombik, Kabupaten Sorong akan dilaksanakan di Alun-alun Aimas, Kabupaten Raja Ampat akan dilaksanakan di Pantai WTC, Kabupaten Sorong Selatan akan dilaksanakan di Lapangan Trinati, Kabupaten Maybrat akan dilaksanakan di lapangan LA Ayamaru dan Kabupaten Tambrauw akan dilaksanakan di Fef dan Sausapor.