Berita  

KPU PBD Masih Lakukan Pendalaman Status OAP Bacagub-Cawagub, Kuasa Hukum: Ini Belum Kiamat

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan, selama proses pentahapan pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya, KPU Provinsi Papua Barat Daya tetap berjalan pada koridor hukum dan bukan politik.

Dikatakan Pieter, KPU dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara berpedoman pada UUD 1945, Undang-undang otonomi khusus, PKPU, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 dan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 17 dan 18.

“Yang saat ini dilakukan KPU Papua Barat Daya adalah melakukan pendalaman, terkait keaslian status OAP bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiew. Pendalaman itu dimungkinkan dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 5 tahun 2015. Jadi kalau ada aspirasi yang masuk dan masih dalam tenggang waktu sebelum tanggal penetapan calon, maka pendalaman dimungkinkan untuk dilakukan. Itu sudah sesuai dengan hasil konsultasi bersama Pimpinan KPU RI,” ujarnya.

Lanjut Pieter, KPU dalam melaksanakan tugas tidak melangkahi kewenangan MRP Papua Barat Daya.

“Memang ada yang pro dan kontra terhadap pengumuman hasil verifikasi administrasi. Jadi ini belum kiamat, karena finalnya tanggal 22 September 2024,” ungkap Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya saat memberikan keterangan pers, bertempat di Kantor KPU Papua Barat Daya, Rabu (18/9/2024).

Terkait hal itu, Pieter Ell meminta kepada semua pihak agar memberikan kesempatan kepada KPU Papua Barat Daya untuk menanggapi semua aspirasi atau tanggapan dari masyarakat, yang akan diputuskan tanggal 22 September 2024.

“KPU akan melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan, jadi jangan sampai ada yang namanya pencemaran nama baik. Jangan menuduh sesuatu tanpa bukti, silakan saja menyampaikan aspirasi dan tanggapan tetapi masih dalam koridor hukum,” harapnya.

Pieter Ell juga berpesan, agar jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya, karena itu bukan ranahnya KPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *