Berita  

Oknum ASN Kemenag Kabsor Ditahan Kejari Sorong, Korupsi Dana Hibah Rp 1 Miliar

Oknum ASN Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sorong berinisial AB terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (3/5/2024).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zamzam Ikhwan mengatakan, AB yang juga merupakan Ketua DPW Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (Kapten) Indonesia Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mencakup bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (Kapten) Indonesia Papua Barat.

“Bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi papua barat dikucurkan pada anggaran tahun 2022 kepada DPW Kapten, dengan nilai hibah sebesar satu miliar rupiah,” ungkap Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sorong kepada awak media, Jumat malam (3/5/2024).

Dibeberkan Zamzam, selain AB, juga menetapkan IW selaku Sekretaris DPW Kapten Indonesia Papua Barat dan MA selaku Bendahara DPW Kapten Indonesia Papua Barat sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Tim Jaksa Penyidik ​​Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan AB selaku Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat, IW selaku Sekretaris DPW Kapten Indonesia Papua Barat dan MA selaku Bendahara DPW Kapten Indonesia Papua Barat sebagai tersangka,” ujarnya.

Lanjut Zamzam, dalam proses penyidikan perkara ini, ia menggandeng BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai auditor untuk melakukan pengampunan kerugian keuangan negara.

Dimana berdasarkan hasil penghitungan, rinci Plt Kajari Sorong, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 877.455.500 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Tak hanya itu, Plt Kajari Sorong juga menyebutkan bahwa AB saat ini berstatus sebagai ASN di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah masyarakat biasa yang diajak tersangka AB untuk bergabung dalam organisasi yang dipimpin AB.

Untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ketiga disangka dengan pasal sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang 0erubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang 0erubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Karena berdasarkan alasan subjektif tersangka bermaksud melarikan diri, kembali melakukan tindak pidana dan menghilangkan barang bukti, sehingga tersangka ketiga ditahan oleh penyidik ​​selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong,” menyimpulkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong Haris Suhud Tomia menegaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka ketiga yakni terkait mark up harga dan juga beberapa pengadaan fiktif sebagaimana termuat dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

“Seharusnya anggaran hibah untuk kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam dokumen, akan tetapi sebagian besar tidak dilaksanakan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Modus-modus seperti ini diduga juga selama ini dilakukan di Papua Barat. Sehingga perkara ini merupakan pintu masuk bagi kami, untuk mendalami kegiatan-kegiatan hibah lainnya,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *