Berita  

Tak Dilengkapi Dokumen Pelayaran, Kapal Asal China 248 GT Diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat

Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengamankan kapal berbendera Negara China yang masuk ke Perairan Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 18 April 2023

Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengamankan kapal berbendera Negara China yang masuk ke Perairan Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 18 April 2023.

Kapal berbendera Negara China tersebut diamankan, lantaran masuk ke Perairan Sorong tanpa dilengkapi dokumen pelayaran.

Dirpolairud Polda Papua Barat melalui Kasi Penyidikan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini mengatakan, kapal berbendera Negara China yang berhasil diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat bernama Min Ning De Huo bernomor 0679.

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini

“Kapal China itu ditangkap di perairan dermaga tempat wisata tampa garam beach kota sorong atau pada posisi koordinat 0°51′.721″ S-131°.14′.420″ E,” ungkapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (11/8/2023).

Dibeberkan Ade, awalnya tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan penyelidikan di sekitaran Kolam Bandar Kota Sorong. Pada saat berada di dermaga samping Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat menemukan ada kapal yang sedang berlabuh dengan nama lambung tertulis bahasa asing.

“Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat kemudian melakukan pemeriksaan diatas kapal dan bertemu dengan nahkoda yang diketahui berinisial JM,” ujarnya.

Tersangka JM nahkoda kapal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, foto: Istimewa

Lanjutnya, tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat kemudian meminta kelengkapan dokumen pelayaran kepada JM, namun sayangnya sang nahkoda tidak bisa menunjukkan dokumen pelayaran kapal tersebut.

“JM selaku nahkoda mengakui telah dengan sengaja melayarkan kapal dari perairan hongkong china dengan tujuan perairan kota sorong, Indonesia meskipun tidak memenuhi persyaratan dan tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar (SPB),” bebernya.

Kapal Min Ning De Huo bernomor 0679 dengan berat 248 GT, sambungnya, langsung diamankan oleh tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat sekitar pukul 11.00 WIT, Selasa (18/4/2023).

Ditambahkan Ade, selain mengamankan kapal dan nahkoda, tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit speed boat tanpa nama berwarna hijau memakai list merah, empat buah perahu loangboat berbahan fiber berwarna biru merah, tiga unit mesin temple uk 60 pk merk Yamaha.

“Kemudian tiga unit mesin temple uk 60 pk merk suzuki, lima unit mesin perahu berwarna hitam terdapat tulisan berbahasa mandain dan tiga unit mesin kompresor angin berwarna merah hitam,” rincinya.

Kata AKP Ade, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM yang merupakan nahkoda dijerat melakukan tindak pidana Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 Ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta,” pungkasnya.

Ade juga mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, JM selaku nahkoda telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah proses penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, hari Kamis kemarin kami sudah melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *