Kejaksaan Negeri Sorong melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Sorong, Rabu (15/5/2024).
Pantauan BalleoNews, barang bukti yang dimusnahkan yaitu mulai dari narkotika hingga handphone. Dimana cara memusnahkan barang bukti tersebut, dilakukan dengan dibakar maupun dipotong dengan menggunakan gurinda.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zam Zam Ikhwan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 70 perkara dari periode November 2023 sampai dengan April 2024.
Barang bukti tersebut terdiri dari 25 kasus narkotika jenis shabu dan ganja, 4 kasus pengeroyokan, 12 kasus penganiayaan, 5 kasus pencurian, 11 kasus perlindungan anak, 3 kasus pembunuhan, 1 kasus pemalsuan, 1 kasus penggelapan, 1 kasus satwa dilindungi, 2 kasus perjudian, 2 kasus kejahatan terhadap keamanan negara, 3 kasus senjata api atau benda tajam dan 1 kasus kesehatan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Sorong yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht,” ungkap Plt Kajari Sorong.
Pemusnahan tersebut, sambungnya, diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Lanjutnya, selain untuk melaksanakan putusan Pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain pemusnahan barang bukti, kata Zam Zam, Kejaksaan Negeri Sorong juga menorehkan capaian kinerja pada periode bulan Januari sampai dengan Mei 2024. Yakni dengan menyetorkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari barang rampasan negara sebesar Rp 412.604.000 (empat ratus dua belas juta enam ratus empat ribu rupiah) ke kas negara, serta berhasil mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sebanyak 39 barang bukti.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan performa kinerja untuk lebih mampu memberikan dampak terhadap perubahan dan perbaikan, menuju optimalisasi jajaran kejaksaan yang profesional dan berintegritas sebagai upaya Kejaksaan Negeri Sorong dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.