Berita  

50.104 Masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah di Papua Barat Daya Dapat Perlindungan Sosial

Sebanyak 50.104 masyarakat pekerja bukan penerima upah yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, mendapatkan perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali NusaTenggara Papua Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Swiss-belhotel Sorong, Selasa (8/8).

Kepala Dinas Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Barat Daya Suroso mengatakan, ada beberapa regulasi di tingkat nasional yang mengamanahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan program perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah, antara lain adalah Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menganggarkan dana sekitar Rp 10,2 miliar, untuk program perlindungan bagi 50.104 pekerja bukan penerima upah yang ada di Provinsi Papua Barat Daya,” ungkapnya.

Dikatakan Suroso, program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah yang juga adalah bagian dari para pekerja rentan. Dengan adanya program ini, katanya, diharapkan bisa mencegah kemiskinan baru atau kemiskinan ekstrem.

Kepala Dinas Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Barat Daya Suroso

“Mudah-mudahan program ini bisa mengantisipasi atau mencegah kemiskinan baru atau kemiskinan ekstrem. Kami bersama Biro Hukum juga telah menginisiasi Peraturan Gubernur dan alhamdulillah sudah terbit Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat Daya,” ujanrya.

Selanjutnya secara simultan, kata Suroso, pihaknya juga akan melakukan rekonsiliasi data secara bertahap.

“Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50.104 orang diambil berdasarkan inputan data dari Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya dan juga menggunakan data-data sekunder yang lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Penjabat Gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, atas perhatian dan komitmen yang telah ditunjukkan dengan melindungi 50.104 masyarakat pekerja bukan penerima upah yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya.

“Langkah ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah daerah, untuk mewujudkan dan melindungi kesejahteraan para pekerja di wilayah ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang penganggaran penyelenggaraan jamsostek pada APBD,” bebernya.

Lanjutnya, perlindungan sosial adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno

“Dalam semangat melindungi, kami berharap kerjasama ini akan semakin dapat ditingkatkan guna mencapai perlindungan sosial yang lebih luas dan merata di seluruh lapisan masyarakat. Angka yang hari ini disampaikan 50.104 tentu kami berharap dapat terus ditingkatkan dan menyentuh ke semua aspek masyarakat pekerja khususnya masyarakat bukan penerima upah yang memiliki resiko,” tegasnya.

Kemudian Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mochammad Musa’ad menyatakan, tugas pemerintah adalah menjadi pelayan masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kita punya tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelayanan itu pasti terkait dengan kebutuhan masyarakat, termasuk salah satunya adalah kebutuhan atau jaminan sosial terutama bagi masyarakat yang rentan,” ungkapnya.

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mochammad Musa’ad

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat selama ini masih memerlukan optimalisasi. Karena masyarakat masih berteriak bahwa mereka belum mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah.

“Oleh karena itu, tugas kita untuk berinovasi dan berkreasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita. Terkait dengan jaminan sosial, dalam undang-undang otonomi khusus juga dijelaskan bahwa pemerintah diminta untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,” imbuhnya.

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya juga menyatakan keinginannya, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pendeta, imam masjid dan pemimpin agama pada Hindu dan Buddha. Karena mereka juga masuk dalam kelompok rentan yang beresiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *